TATA TERTIB SISWA/SISWI
SD NEGERI CIKUYA II KECAMATAN SOLEAR
TAHUN PELAJARAN 2025/2026


A. KEWAJIBAN

SISWA/SISWI WAJIB :

  1. Datang ke sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai, pukul 07 .15 pintu gerbang sekolah ditutup.

  2. Mengikuti upacara dan atau senam kesegaran jasmani maupun kegiatan  apel kepramukaan bersama- sama dihalaman sekolah,

  3. Secara tertib memasuki ruang kelas atau keluar kelas setelah jam pelajaran berakhir.

  4. Berdoa sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran

  5. Selama jam istirahat siswa/siswi dilarang bermain dalam kelas dan membawa makanan yang berbungkus plastik, steropom ke lingkungan sekolah

  6. Siswa/siswi membawa tempat makan dan minum (tiga kali tidak membawa berturut-turut akan diberikan teguran tertulis)

  7. Siswa/siswi wajib membawa nama baik sekolah , bertutur kata baik, sopan,dan hormat kepada guru serta menghargai teman

  8. Pakaian sesuai jadwal Senin – Selasa : Putih-Merah-topi-dasi  , Rabu : Pramuka lengkap, Kamis : Batik Sekolah , Jumat : Putih -Hitam, ( Bagi yang beragama islam dan agama non muslim membawa perlengkapan sesuai ibadah masing-masing).

  9. Baju olahraga digunakan saat kegiatan olahraga ( Sesuai Jadwal )

  10. Selama di sekolah wajib menggunakan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.

  11. Rambut tidak melewati kuping bagi laki –laki, bagi perempuan disisir rapi ,dikuncir  atau dapat menggunakan jilbab.

  12. Siswa yang meninggalkan kelas selama pembelajaran berlangsung harus meminta ijin guru yang bersangkutan.

  13. Seluruh siswa/siswi wajib turut serta memelihara dan  menjaga kebersihan kelas, teras, halaman sekolah, WC dan dilarang mencorat coret meja, kursi, dinding sekolah/tembok, pagar sekolah.

  14. Wajib ikut serta memelihara tanaman penghijauan yang berada di sekolah

  15. Wajib memilih kegiatan Esktrakulikuler yang dilaksanakan oleh sekolah, pada siswa kelas 3,4, 5 dan 6.

a). Pramuka Siaga usia 7 - 10 

b). Premuka Penggalang 

c). Dokcil / UKS

d). Voly Ball

e). BTQ

f). Keputrian

g). Kesenian

  1. Hal-hal yang belum diatur atau tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan.

 

B. LARANGAN

  1. Siswa tidak boleh datang terlambat

  2. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa ijin guru

  3. Siswa dilarang merokok, membawa rokok atau sejenisnya dalam lingkungan sekolah.

  4. Siswa dilarang membawa senjata tajam dan obat- obatan terlarang Napza dan sejenisnya.

  5. Siswa dilarang membawa HP ke sekolah tanpa seizin guru.

  6. Siswa dilarang merusak tanaman sekolah

  7. Siswa dilarang mencoret meja,kursi ,tembok dan pagar sekolah

  8. Siswa dilarang melanggara norma norma sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  9. Siswa dilarang mengolok-olok, mengejek atau melakukan bullying terhadap teman.

  10. Siswa dilarang memalak.


C. SANKSI

          Siswa/siswi yang melanggar akan dikenai sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran lisan secara langsung

  2. Teguran secara tertulis pertama (1 )

  3. Teguran secara tertuis ke dua (2)

  4. Skorsing dalam waktu tertentu

  5. Dikeluarkan dari sekolah


TATA TERTIB ORANGTUA MURID/WALI MURID 
SD NEGERI CIKUYA II

  1. Mendampingi peserta didik ketika belajar dirumah

  2. Proaktif dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah dan paguyuban orangtua murid dan guru ( POMG)

  3. Orang tua siswa berkewajiban membangun kemandirian siswa

  4. Jika berkunjung ke sekolah atau menemui guru berpakaian yang rapi dan sopan

  5. Orangtua harus menginformasikan kepada guru baik secara tertulis atau melalui WA Grub jika siswa tidak masuk sekolah karena berhalangan hadir

  6. Orangtua yang menjemput siswa lebih awal harus seijin guru kelas

  7. Orangtua yang terlambat menjemput siswa mohon memberitahuan ke guru kelas

  8. Orangtua membantu sekolah memelihara kenyamanan dan menjaga kebersihan lingkungan kelas dan sekolah

  9. Prosedural penyampaian permasalahan anak melalui wali kelas.

  10. Orangtua mengantar siswa hanya sampai pada pintu gerbang sekolah

  11. Orangtua dilarang mendekati ruang kelas siswa tanpa ijin guru kelas

  12. Hal-hal yang berkaitan dengan sekolah mohon dikonfirmasikan langsung ke pihak sekolah

  13. Dimohon menjaga nama baik guru dan sekolah untuk memberikan kepercayaan kepada siswa untuk belajar

Comments

Popular posts from this blog